Minggu, 05 Juni 2016

Hak Kekayaan Industri

HAK KEKAYAAN INDUSTRI ADIDAS


Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
•        Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
•        Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
•        Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
•        Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
•        Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
•        Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Adidas memiliki ciri-ciri garis tiga atau disebut juga y3,hal inilah yang membedakan adidas dengan produk lain,dalam segala hal adidas selalu menerapkan garis tiganya,di semua produk adidas menerapkan hal ini

Rabu, 06 April 2016

tugas softskill 2

Cyber space
 dunia internet, dunia maya, dunia virtual. Dunia tersebut diciptakan manusia sebagai media komunikasi untuk mengatasi kendala ruang dan waktu.

Contohnya
ketika kita menggunakan media sosial untuk berinteraksi d dunia maya

Cyber crime
tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet

contohnya
Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

Cyber law
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contohnya
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.      Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3.      Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Cyber threats
Definisi threat dalam operasi informasi adalah semua jenis ancaman yang mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Threat ini bisa berupa ancaman secara fisik yang disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang muncul dari ranah cyber. 

Contohnya
-Unaothorized Acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia

Cyber security
 merupakan suatu bagian terpenting dalam perkembangan teknologi supaya kita bisa dapat mempergunakan teknologi tidak semaunya kita,karena ada undang-undang dan hukum bagaimana batasan apa yang perbolehkan atau tidaknya,

contohnya
-Application Layer Security
Pada level ini tiap aplikasi bertanggung jawab dalam menyediakan keamanan. Implementasi pada level ini hanya menyangkut client dan server. Security pada level ini lebih sederhana hanya komunikasi via Internet hanya menyangkut dua pihak yaitu pengirim dan penerima (misalnya pada aplikasi email. Si pengirim dan penerima dapat setuju untuk menggunakan protokol yang sama dan menggunakan berbagai tipe security service yang tersedia.

Tugas Softskill 2

Artikel  Cyber Crime dan Cyber Law

CYBERLAW DI INDONESIA

Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu  telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27.    Illegal Contents
·         muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
·         muatan perjudian ( Computer-related betting)
·         muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
·         muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28.    Illegal Contents
·         berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
·         informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29.    Illegal Contents
·         Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
·         kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30.    Illegal Access
·         Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31.    Illegal Interception
Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32.    Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33.    System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34.    Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35.    Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


Selasa, 29 Maret 2016

tulisan 10 etika dan profesionalisme

Lobang Jepang




Untuk membangun lubang ini, jepang memperkerjakan secara paksa orang-orang yang berasal dari jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Tidak ada orang Bukit Tinggi yang memperkerjakan lubang ini untu menjaga kerahasiannya. Lubang Jepang di Bukit Tinggi merupakan salah satu lubang yang terpanjang di asia mencapai lebih dari 6 kilometer dan beberapa tembus di sekitar kawasan Ngarai Sianok.
Saat Di temukan pertama kali pada awal tahun 1950, pintu Lobang jepang hanya 20cm dengan kedalaman 64meter. lalu setelah di kelola dan dibuka secara umum oleh pemerintah setempat pada tahun 1984, Mulut lubang tersebut di buat lebih nyaman untuk di lalui.
Pintu masuk lubang jepang ini berada di Taman Panorama yang memiliki pemandangan ngarai cukup indah.Biasanya para pengunjung akan di temani pemandu yang akan menarik biaya sekitar Rp60.000 dan akan keluar melalui lubang di ujung lain.

tulisan 9 etika dan profesionalisme

Jembatan Limpapeh


Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk menikamati indahnya Kota Bukittinggi. Misalnya seperti duduk santai disekitar Jam Gadang, keliling kota dengan menyewa bendi, atau mencoba menelusuri Jembatan Limpapeh sambil melihat pemandangan Kota Bukittinggi yang tampak cantik dari ketinggian.
Tidak ada kata habis dalam menjelajahi Kota Bukittinggi. Waktu sehari saja rasanya tidak cukup untuk mengelilingi kota kelahiran tokoh proklamator bangsa, Bung Hatta. Sebagai salah satu tempat wisata di Sumetara Barat ini, Jembatan Limpapeh dalah jembatan yang paling termasyhur di Bukittnggi. 

tulisan 8 etika dan profesionalisme

Benteng Fort De Kock


Ada sebuah benteng peninggalan Belanda di Bukittinggi, Sumatra Barat, bernama Fort de Kock. Bangunan ini didirikan Kapten Bauer di atas Bukit Jirek pada 1825. Mulanya benteng diberi nama Sterrenschans. Karena saat itu memerintah Wakil Gubernur India-Belanda Hendrik Merkus de Kock, diubahlah seperti namanya yang kini disebut Bukittinggi.

Bangunan benteng dilengkapi meriam kecil di keempat sudutnya. Gedung dibangun untuk menahan serangan kaum pribumi pada Perang Paderi yang dipimpin Tuanku Imam Bonjol pada 1825. Benteng ini menjadi cikal bakal penguasaan dan perluasan kekuasan Belanda di Bukittinggi, Agam dan Pasaman.

Benteng Fort de Kock berada di kawasan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan Bukit Tinggi. Tak jauh dari benteng ini ada wisata lain yakni Kebun Binatang Bukittinggi terletak di Bukit Malambuang. Posisinya bersebelahan dengan Bukit Jirek. Untuk mencapai ke sana bisa melalui Jembatan Limpapeh.

tulisan 7 etika dan profesionalisme

Ngarai Sianok Bukit Tinggi



Ngarai Sianok atau Lembah Pendiang merupakan suatu lembah yang indah, hijau dan subur. Didasarnya mengalir sebuah anak sungai yang berliku-liku menelusuri celah-celah tebing dengan latar belakang Gunung Merapi dan Gunung Singgalang
Ngarai Sianok adalah sebuah lembah curam (jurang) yang terletak di perbatasan kota Bukittinggi, dengan Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Lembah ini memanjang dan berkelok sebagai garis batas kota dari selatan ngarai Koto Gadang sampai di Ngarai Sianok Enam Suku, dan berakhir sampai Palupuh. Ngarai Sianok memiliki pemandangan yang indah dan menjadi salah satu objek wisata utama provinsi.