Artikel Cyber
Crime dan Cyber Law
CYBERLAW DI INDONESIA
Untuk negara-negara berkembang, Indonesia
bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka
Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw
atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi
Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on
Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic
nature committed through computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh jika
dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan
negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang
cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam
mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen
kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah
bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang
adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang
mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi.
Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di
perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap
capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian
bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset
komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja
harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari
riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk
cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti
swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Selain hal tersebut hal paling penting
lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi
Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang
menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa
terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di
bidangnya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup
serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan
peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.
Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai
diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus
Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27. Illegal Contents
·
muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
·
muatan perjudian ( Computer-related betting)
·
muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
·
muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contents
·
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
·
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
(SARA).
29. Illegal Contents
·
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
·
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal Access
·
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal Interception
Intersepsi atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and
Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34. Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35. Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.