Minggu, 05 Juni 2016

Hak Kekayaan Industri

HAK KEKAYAAN INDUSTRI ADIDAS


Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
•        Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
•        Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
•        Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
•        Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
•        Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
•        Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Adidas memiliki ciri-ciri garis tiga atau disebut juga y3,hal inilah yang membedakan adidas dengan produk lain,dalam segala hal adidas selalu menerapkan garis tiganya,di semua produk adidas menerapkan hal ini

Rabu, 06 April 2016

tugas softskill 2

Cyber space
 dunia internet, dunia maya, dunia virtual. Dunia tersebut diciptakan manusia sebagai media komunikasi untuk mengatasi kendala ruang dan waktu.

Contohnya
ketika kita menggunakan media sosial untuk berinteraksi d dunia maya

Cyber crime
tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet

contohnya
Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

Cyber law
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contohnya
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.      Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3.      Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Cyber threats
Definisi threat dalam operasi informasi adalah semua jenis ancaman yang mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Threat ini bisa berupa ancaman secara fisik yang disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang muncul dari ranah cyber. 

Contohnya
-Unaothorized Acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia

Cyber security
 merupakan suatu bagian terpenting dalam perkembangan teknologi supaya kita bisa dapat mempergunakan teknologi tidak semaunya kita,karena ada undang-undang dan hukum bagaimana batasan apa yang perbolehkan atau tidaknya,

contohnya
-Application Layer Security
Pada level ini tiap aplikasi bertanggung jawab dalam menyediakan keamanan. Implementasi pada level ini hanya menyangkut client dan server. Security pada level ini lebih sederhana hanya komunikasi via Internet hanya menyangkut dua pihak yaitu pengirim dan penerima (misalnya pada aplikasi email. Si pengirim dan penerima dapat setuju untuk menggunakan protokol yang sama dan menggunakan berbagai tipe security service yang tersedia.

Tugas Softskill 2

Artikel  Cyber Crime dan Cyber Law

CYBERLAW DI INDONESIA

Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu  telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27.    Illegal Contents
·         muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
·         muatan perjudian ( Computer-related betting)
·         muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
·         muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28.    Illegal Contents
·         berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
·         informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29.    Illegal Contents
·         Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
·         kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30.    Illegal Access
·         Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31.    Illegal Interception
Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32.    Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33.    System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34.    Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35.    Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


Selasa, 29 Maret 2016

tulisan 10 etika dan profesionalisme

Lobang Jepang




Untuk membangun lubang ini, jepang memperkerjakan secara paksa orang-orang yang berasal dari jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Tidak ada orang Bukit Tinggi yang memperkerjakan lubang ini untu menjaga kerahasiannya. Lubang Jepang di Bukit Tinggi merupakan salah satu lubang yang terpanjang di asia mencapai lebih dari 6 kilometer dan beberapa tembus di sekitar kawasan Ngarai Sianok.
Saat Di temukan pertama kali pada awal tahun 1950, pintu Lobang jepang hanya 20cm dengan kedalaman 64meter. lalu setelah di kelola dan dibuka secara umum oleh pemerintah setempat pada tahun 1984, Mulut lubang tersebut di buat lebih nyaman untuk di lalui.
Pintu masuk lubang jepang ini berada di Taman Panorama yang memiliki pemandangan ngarai cukup indah.Biasanya para pengunjung akan di temani pemandu yang akan menarik biaya sekitar Rp60.000 dan akan keluar melalui lubang di ujung lain.

tulisan 9 etika dan profesionalisme

Jembatan Limpapeh


Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk menikamati indahnya Kota Bukittinggi. Misalnya seperti duduk santai disekitar Jam Gadang, keliling kota dengan menyewa bendi, atau mencoba menelusuri Jembatan Limpapeh sambil melihat pemandangan Kota Bukittinggi yang tampak cantik dari ketinggian.
Tidak ada kata habis dalam menjelajahi Kota Bukittinggi. Waktu sehari saja rasanya tidak cukup untuk mengelilingi kota kelahiran tokoh proklamator bangsa, Bung Hatta. Sebagai salah satu tempat wisata di Sumetara Barat ini, Jembatan Limpapeh dalah jembatan yang paling termasyhur di Bukittnggi. 

tulisan 8 etika dan profesionalisme

Benteng Fort De Kock


Ada sebuah benteng peninggalan Belanda di Bukittinggi, Sumatra Barat, bernama Fort de Kock. Bangunan ini didirikan Kapten Bauer di atas Bukit Jirek pada 1825. Mulanya benteng diberi nama Sterrenschans. Karena saat itu memerintah Wakil Gubernur India-Belanda Hendrik Merkus de Kock, diubahlah seperti namanya yang kini disebut Bukittinggi.

Bangunan benteng dilengkapi meriam kecil di keempat sudutnya. Gedung dibangun untuk menahan serangan kaum pribumi pada Perang Paderi yang dipimpin Tuanku Imam Bonjol pada 1825. Benteng ini menjadi cikal bakal penguasaan dan perluasan kekuasan Belanda di Bukittinggi, Agam dan Pasaman.

Benteng Fort de Kock berada di kawasan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan Bukit Tinggi. Tak jauh dari benteng ini ada wisata lain yakni Kebun Binatang Bukittinggi terletak di Bukit Malambuang. Posisinya bersebelahan dengan Bukit Jirek. Untuk mencapai ke sana bisa melalui Jembatan Limpapeh.

tulisan 7 etika dan profesionalisme

Ngarai Sianok Bukit Tinggi



Ngarai Sianok atau Lembah Pendiang merupakan suatu lembah yang indah, hijau dan subur. Didasarnya mengalir sebuah anak sungai yang berliku-liku menelusuri celah-celah tebing dengan latar belakang Gunung Merapi dan Gunung Singgalang
Ngarai Sianok adalah sebuah lembah curam (jurang) yang terletak di perbatasan kota Bukittinggi, dengan Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Lembah ini memanjang dan berkelok sebagai garis batas kota dari selatan ngarai Koto Gadang sampai di Ngarai Sianok Enam Suku, dan berakhir sampai Palupuh. Ngarai Sianok memiliki pemandangan yang indah dan menjadi salah satu objek wisata utama provinsi.

tulisan 6 etika dan profesionalisme

5Keuntungan Berpikir Positive



Sikap mencerminkan dari kepribadian seseorang, dan pikiran memberi peran yang besar terhadap sikap seseorang. Itulah mengapa berpikir positif membuat perbedaan besar dalam hidup kita. Sikap yang baik dimulai dengan berpikir positif. Berpikir positif memiliki peran penting dalam pembentukkan setiap individu. Kekuatan berpikir positif merupakan unsur yang terpenting dalam menciptakan jenis kehidupan Anda.
Sikap positif  membantu Anda dalam  mengatasi masalah kehidupan sehari-hari. Sebuah pandangan yang positif dapat membantu Anda untuk mengatasi situasi stres dan dapat mengubah hidup Anda jauh lebih baik. Berikut ini beberapa manfaat dari berpikit positif :

1. Mengatasi stres : 
Berpikir positif membantu Anda mengatasi situasi stres, mengabaikan pikiran negatif, mengganti pikiran pesimis menjadi optimis, mengurangi kecemasan dan mengurangi stres. Ketika Anda mengembangkan sikap positif Anda bisa mengontrol hidup Anda dengan baik.

2. Menjadi lebih sehat : 
Pikiran kita secara langsung mempengaruhi tubuh dan bagaimana cara bekerjanya. Ketika Ada mengganti pikiran negatif dengan ketenangan, kepercayaan dan kedamaian, bukannya dengan kebencian, kecemasan, dan kekhawatiran, maka Anda akan merasakan kesejahteraan. Dan ini berarti Anda tidak mengalami gangguan saat tidur, tidak merasakan ketegangan otot, kecemasan, dan kelelahan. Orang-orang yang berpikir negatif lebih muda terkena depresi.

3. Percaya diri : 
Dengan berpikir positif, maka Anda lebih percaya diri dan tidak untuk menciba menjadi orang lain. Jika Anda tidak percaya diri Anda tidak akan pernah mendaptkan kehidupan yang lebih baik.

4. Bisa mengambil keputusan yang benar : 
Berpikir positif mencegah Anda memilih keputusan yang salah atau melakukan hal yang bodoh yang kemudian Anda sesali. Berpikir positif membuat Anda memilih keputusan dengan cepat.

5. Meningkatkan fokus : 
Menggunakan pikiran positif membantu Anda lebih fokus saat menghadapi masalah. Jika Anda berpikir negatif akan membuang-buang waktu, dan energi Anda.

tulisan 5 etika dan profesionalisme

Istilah-istilah dalam Akses Internet
Untuk memahami penggunaan berbagai layanan di internet, tentunya kamu harus mengetahui berbagai istilah yang sering dipergunakan. Berikut ini adalah istilah-istilah yang sering digunakan pada berbagai layanan di internet.
1. INTERNET SERVICE PROVIDER. Perusahaan yang menyediakan jasa layanan koneksi di Internet. Dengan memanfaatkan jasa ISP, kamu dapat mengakses Internet dari rumah atau sekolah dengan membayar dalam jumlah tertentu.
2. MODEM. Modem adalah perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengubah sinyal data digital menjadi analog. Fungsi modem ini adalah untuk komunikasi dial-up yang menggunakan kabel telepon.
3. AKSES DIAL-UP. Akses dial-up adalah satu metode yang mengoneksikan komputer dengan internet melalui ISP. Untuk melakukan akses dial-up, komputer harus dilengkapi dengan perangkat modem dan tersedia jaringan telepon.

tulisan 4 etika dan profesionalisme

 Be simple

Jangan habiskan terlalu banyak uangmu untuk membeli pakaian yang mahal. Alih-alih, pakai anggaran itu untuk membeli aksesoris yang berkelas. Ini karena pada umumnya, yang menjadi mahal dari sebuah pakaian hanyalah brand-nya, padahal sebuah brand tidak akan terlalu mempengaruhi cara pandang orang lain tentang berkelas atau tidaknya kamu dalam berpakaian. Yang lebih penting daribrand adalah kemampuanmu untuk ‘mix and match’ secara tepat pakaian yang kamu kenakan. Ada baiknya kamu tak menaruh terlalu banyak aksesoris dalam tubuhmu.

tulisan 3 etika dan profesionalisme

Resiko Pengaruh Buruk Penggunaan Gadget

Dewasa ini, dampak dari teknologi terhadap kehidupan kita sehari-hari semakin terasa, terutama dalam rangka memperoleh informasi dan bahkan tanpa disadari telah banyak merubah cara hidup kita. Bayangkan mulai dari ponsel, smart-phone, laptop, TV, maupun gadget canggih lainnya yang telah banyak menyita waktu dan konsentrasi kita, ternyata semua ini mempunyai dampak dan efek bahaya terhadap kesehatan dan kehidupan bersosial bila tidak dipergunakan dengan baik dan benar.

Sejak awal munculnya produk gadget yang identik dengan smart-phone dan ponsel, rata-rata orang telah memiliki ponsel lebih dari 1 (Satu) unit sejak Era awal tahun 2000 an, dan angka ini semakin meningkat seiiring dengan banyaknya produsen lokal maupun internasional yang terus menerus berlomba memasarkan produk terbaru mereka.

tulisan 2 etika dan profesionalisme

Cara Menghadapi Masalah
Masalah Hakekatnya Bukan Masalah

Stres dan masalah adalah kenyataan hidup yang harus dihadapi setiap manusia dalam kehidupannya. Tanpa masalah tak mungkin manusia bisa berkembang dan eksis dalam hidupnya. Karena masalah hakekatnya adalah hidup. Orang kalau mau hidup harus siap untuk menghadapi masalah, apapun masalah yang dihadapinya.

Sebenarnya kita sudah dilatih untuk menghadapi masalah semenjak ia (lahir) masih dalam kandungan ibunda, sejak mulai menghirup udara di kehidupan alam semesta ini. Namun sayang kita tak pernah tahu dan mengingatnya. Akan tetapi yang jelas ketika kita dari bayi sampai anak-anak, Mereka sudah mengajarkan bagaimana kita bisa berjalan, berbicara, dan lainnya. Masalah yang terus Mereka lalui tanpa dirasakaNnya. Dibimbingnya kita bagaimana mengatasi masalah, sehingga kita bisa berjalan dan berbicara. Semua seakan tanpah hikmah dan pelajaran. Inilah yang sering tidak kita sadari bagaimana Mereka dulu mampu menyelesaikan masalah, walaupun harus dibimbing orang lain. Tetapi itu semua pada dasarnya adalah masalah.

tulisan 1 etika dan profesionalisme

Bahaya Menunda-nunda Pekerjaan


Setiap orang menginginkan hidup tidak ada masalah, namun bila terpaksa ada masalah bukan masalah yang berat dan berarti, tetapi masalah yang biasa-biasa saja yang dapat diselesaikan dengan mudah dan sederhana. Walaupun pada dasarnya bahwa hidup pasti ada masalah, mengapa terjadi masalah. Hal ini karena kesenjangan antara harapan dan kenyataan, orang mempunyai cita-cita, namun dalam mewujudkan cita-cita tidak selamanya berjalan dengan mulus. Ada kerikil-kerikil tajam yang menghambat untuk mewujudkan cita-cita.

Demikian pula dengan pekerjaan yang dijalani oleh manusia, semua orang menginginkan mempunyai pekerajaan yang ringan namun membuahkan hasil yang memuaskan. Namun dalam kenyataannya pekerjaan yang dilakukan terkadang menjadi pekerjaan yang berat dan sulit. Seakan semua pekerjaan membawa resiko, bahkan nyaris tidak ada pekerjaan yang dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan. Diantara penyebab dari semua ini adalah kebiasaan suka menunda-ninda pekerjaan.

Tugas 1

 Kode Etik Keperawatan 

·          Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional serta memperbaiki dan memelihara standar tersebut.
·         Kode etik adalah pedomen resmi untuk tindakan profesional. Artinya, diikuti orang-orang dalam profesi dan harus diterima sebagai nila pribadi bagi anggota profesional.
·          Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan.
·         Etika akan menunjukan standar profesi untuk kegiatan keperawatan, standar ini akan melindungi perawat dan pasien.

           Komentar saya mengenai kode etik keperawatan adalah sebagai perawat harus mampu  Dalam menghadapi pasien, seorang perawat harus mempunyai etika, Perawat harus bertindak sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini harus dilakukan karena perawat adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai di antara keduanya.